Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Denda Pajak Dihapus, Ayo Bayar Pajak Kendaraan

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terhitung sejak 20 Oktober 2017 hingga 31 Desember 2017 masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya, bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda di Kantor UPTD Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) kabupaten setempat.

"Samsat Kotim akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor itu sejak 20 Oktober sampai 31 Desember 2017," kata Kepala UPT Samsat Kotim, Siqsan, Rabu (25/10/2017).

Dari itu bagi kendaraan yang pajaknya menunggak dan ada dendanya maka denda itu yang dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2017.

Lanjut Siqsan, Pergub 32 Tahun 2017 itu akan menghapus sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng. Artinya, kendaraan yang sudah berplat KH tidak dikenai denda termasuk di wilayah Kabupaten Kotim.

Lanjut Siqsan, kegiatan itu dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya kendaraan bermotor guna meningkatkan animo pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi ulang bagi pajak kendaraan mereka.

Diakuinya bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tidak semua disengaja namun ada yang lupa. Maka dari melalui Kebijakan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran diharapkan semua pemilih kendaraan bisa melakukan register ulang. "Apalagi bagi mereka yang menunggak bertahun-tahun dendanya akan dihapus," katanya.

Siqsan mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan itu dengan baik, dengan datang langsung ke Kantor Samsat Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru