Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKPSDM Seruyan Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Kepegawaian

  • Oleh Fredy Mansyur Huda
  • 26 Oktober 2017 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi perundang-undangan di lingkup pemerintah daerah setempat di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Rabu (25/10).

"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Seruyan," kata Kepala BKPSDM Seruyan Hartono saat menyampaikan sambutan.

Ia mengatakan, melalui sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, hasil yang diinginkan dapat tercapai melalui kegiatan ini yakni peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya. Selain itu, juga terbentuk profesionalisme dari aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan.

"Dalam sosialisasi ini pemaparan materi akan dilakukan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," terangnya.

Materi yang dipaparkan yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentnag Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara, Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir menambahkan, penerapan peraturan disiplin kepegawaian secara umum semua baik-baik saja dan tidak ada masalah bahkan pemerintahan masih berjalan dengan baik pula. "Kalaupun ada pelanggaran, maka aturan akan kita tegakan," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kesalahannya masih dapat ditolerir, pemerintah daerah pastinya akan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, jika itu kesalahannya cukup fatal dan tersangkut masalah hukum, maka jelas aturan perundangan-undangannya akan diterapkan.

"Aturan tentunya akan diterapkan apabila permasalahannya sangat fatal hingga masuk ranah hukum," katanya. (FREDY MANSYUR HUDA/B-5)

Berita Terbaru