Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bidan Dini Dipukul Pakai Martil Empat Kali dan Ditusuk Pisau Lima Kali

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 26 Oktober 2017 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bidan cantik, Dini Prasetyani dihabisi secara sadis oleh tersangka AN yang merupakan pacar Korban. Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar Polres Kobar di aula Polres Kobar, Kamis (26/10/2017).

Adegan krusial pada reka ulang dimulai pada adegan ke 14 hingga adegan 23 yang mengungkapkan fakta bahwa Dini Prasetyani dipukul dengan martil sebanyak empat kali pada bagian kepala dan ditusuk menggunakan pisau sebanyak lima kali, dua di bagian leher dan tiga kali pada bagian dada.

Rekonstruksi pembunuhan berlatarbelakang rasa sakit hati tersebut pada awalnya direncanakan hanya 16 adegan. Namun sejumlah fakta baru yang terungkap dalam reka ulang menjadikan adegan yang diperagakan membengkak menjadi 42 adegan.

Reka ulang yang disaksikan oleh Kapolsek Aruta Iptu Mujiyo serta pihak kejaksaan itu dimulai dengan memperagakan adegan pertama saat tersangka AN menuju rumah dinas Dini. Di rumah ASN yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Penyombaan, Kecamatan Aruta, itu terjadi percekcokan korban dan tersangka yang berbuntut rasa sakit hati hingga timbul niat membunuh.

Menurut Kapolsek Aruta, Iptu Mujiyo, dalam reka ulang yang dilaksanakan dari pertama hingga tersangka menghabisi korban ada 16 adegan. Kemudian, ditambah dengan adegan sampai tersangka mengubur korban dan membuang barang bukti hingga tersangka melarikan diri ada sebanyak 17 adegan. Sehingga total adegan yang diperagakan mencapai 42 adegan.

Dari adegan pertama hingga membunuh serta proses menghilangkan barang bukti menjadi 42 adegan, terang Mujiyo, di aula Polres Kobar, seusai Rekonstruksi dilaksanakan, Kamis (26/10/2017).

Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa korban Dini Prasetyani dengan perencanaan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka pembunuh bidan cantik, Dini Prasetyani, AN mengaku sangat menyesal telah menghabisi kekasihnya. Ia mengaku khilaf dan ia meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. Saya sangat menyesal, menyesal sekali, kata AN.

Untuk diketahui kasus pembunuhan terhadap bidan cantik Dini Prasetyani bermula saat salah seorang warga Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, menemukan tulang belulang manusia yang berserakan. Warga yang pertama kali menemukan ialah Widi Purwanto (50).

Warga Gang Tabung, RT 02, Desa Penyombaan itu menemukan tulang belulang tersebut saat memancing tidak jauh dari rumahnya, Senin (4/9/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Di samping tulang belulang ditemukan kalung emas yang diduga perhiasan korban semasa hidup. Selain itu, ditemukan satu lembar baju tidur, satu lembar celana, satu lembar celana dalam, dan satu BH, yang diduga pakaian korban. Kemudian ada satu lembar terpal berwarna biru. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru