Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Keluar IUP Pengusaha Galian C Ini 'Main' Garap Saja

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yusuf Heryadi alias Usuf harus menyandang status sebagai terdakwa setelah melakukan aktivitas Galian C di wilayah pertambangan yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Yang ada hanya izin wilayah pertambangan saja, kalau IUP belum ada," kata saksi polisi Rudie, saat menjadi saksi, Kamis (26/10/2017).

Hal senada yang diungkapkan saksi polisi lainnya Ahmadi di mana terdakwa yang merupakan warga kompleks perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada 7 Juni 2017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 14 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim di wilayah tambang itu.

Selain saksi polisi, hakim juga meminta keterangan saksi Agus Susanto yang mengaku saat aparat datang ke TKP ia tengah membeli tanah urug dengan terdakwa, di mana satu ret seharga Rp80 ribu. "Kemudian tanah itu saya jual lagi dengan harga Rp200 ribu," katanya.

Sementara itu excavator yang digunakan Usuf untuk aktivitas galian c itu milik Agus Priono. "Alat saya yang kelola Usuf, saya tidak tahu kalau lahan itu tidak ada izinnya," ucap Agus Priono.

Dalam dakwaan jaksa ia dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, dalam kasus ini barang bukti yang diamankan satu unit excavator dan sebuah truk yang saat itu ada di TKP.(NACO/B-5)

Berita Terbaru