Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPP Palangka Raya Gandeng Media Sosialisasikan Pajak

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Oktober 2017 - 16:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya menggandeng awak media untuk mensosialisasikan pelayanan pajak kepada masyarakat, Kamis (26/10/2017).

Diskusi mengenai perpajakan ini dilakukan sambil menyusuri Sungai Kahayan. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-71.

"Tujuannya kita ingin bersinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para awak media, sehingga nanti bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang perpajakan. Artinya masyarajat bisa paham dan mengerti tentang pajak," kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palangka Raya, Lis Mintarti.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Ekawati Surjaningsih mengatakan pengertian tentang pajak ini sangat baik dipahami dan perlu langkah sosialisasi.

Dalam paparannya, pajak penghasil ditingkat provinsi yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Sedangkan di tingkat kabupaten, pajak bumi dan bangunan perbedaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pajak restoran, pajak reklame (iklan), pajak parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet dan pajak hotel.

"Semua wajib pajak harus mengurus sendiri, membayar sendiri. Bagaimana cara menguji kebenarannya apakah yang dibayarkan itu benar Yakni dengan cara pemeriksaan. Nah kelemahan teman di daerah ini mereka tidak ada pemeriksaan. Jadi main terima saja. Kedepan inilah yang perlu sinergitas," katanya.

Sesuai Pasal 21, nilai pajak yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan di antaranya, penghasilan sampai dengan Rp50 juta dikenakan 5 persen.

Kemudian pendapatan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen. Lalu pengahasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen.Terakhir penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru