Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 50 Persen Perusahaan Laporkan Jumlah Karyawan ke SPSI Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 Oktober 2017 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Katingan baru menerima laporan jumlah karyawan dari 50 persen perusahaan yang ada di daerah tersebut.

"Baru hampir 50 persen perusahaan yang melaporkan tenaga kerja ke kita," ujar Ketua SPSI Katingan, Adiansyah, Kamis (26/10/2017).

Adiansyah menambahkan, semua perusahaan yang ada, baik bergerak di bidang perkebunan sawit, karet maupun perusahaan pertambangan sejauh ini mematuhi terkait masalah upah minimun kabupaten (UMK).

"Kita belum menerima laporan kalau ada perusahaan menggaji karyawannya di bawah UMK," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan. UMK Kabupaten Katingan untuk tahun 2018 disepakati sebesar Rp2.481.836, sedangkan tahun 2017 ini UMK sebesar Rp2.305.817 atau mengalami kenaikan Rp198.848.(ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru