Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelurahan Bukit Tunggal Syaratkan Pengajuan Prona Wajib Bayar Pajak

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Oktober 2017 - 08:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lurah Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Muhammad Heri Fauzi mengatakan bahwa setiap warga yang hendak mengurus Program Nasional Agraria (Prona) diberi syarat khusus. Syaratnya adalah tanah yang ingin didaftarkan dalam Prona harus lunas pajak.

"Pengurusan Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) melalui Prona dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) memang harus melalui kelurahan yang wilayahnya mendapatkan jatah parsil tanah untuk disertifikat. Ini sudah dijalankan dengan baik, termasuk urusan bayar pajak," tutur Heri, Jumat (27/10/2017).

Prona, lanjut dia, memiliki tujuan positif yakni sebagai upaya membantu masyarakat dalam peningkatan status kepemilikan tanah.

"Namun masyarakat juga harus sadar bahwa bantuan dari pemerintah itu juga harus diiringi dengan rasa tanggung jawab dari penerima bantuan. Salah satunya dengan cara taat membayar pajak," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru