Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanah yang Diklaim Penggugat Justru Bukan Tanah Tergugat

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2017 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tanah yang diklaim Antoni Yapi selaku penggugat Prianata (tergugat I) dan Rantau Sepan (tergugat II) justru bukan tanah milik para tergugat. Hal itu jika melihat objek di lapangan saat sidang pemeriksaan setempat (PS), Jumat (27/10/2017). Tanah yang mereka tunjukan justru di atas tanah milik orang lain yang saat ini juga dikuasai oleh Siti Muanah dan Jafar.

"Tidak ada tanah tergugat yang ada di atas tanah yang penggugat tunjukkan itu," kata Burhansyah, kuasa hukum tergugat di lokasi tanah yang digugat yakni Jalan Pelita, Kecamatan MB Ketapang.

Kepada hakim Pengadilan Negeri Sampit Ega Shaktiana, Ade Satriawan, dan Nico Hendra Siragih, disebutkan tanah milik Siti Muanah itu dulunya memang berasal darinya. Hasil pembagian tanah kelompok tani yang diserahkan pada tahun 1985.

"Dulu mereka hanya membayar biaya administrasi saja, karena ini dulunya lahan kelompok tani. Sampai sekarang tanah milik Siti Muanah, dia menguasainya," kata Prianata.

Sidang PS itu sempat diwarnai adu argumen dari kedua belah pihak. Apalagi setelah pihak penggugat menyebut pihak tergugat sering mencabut patuk yang mereka dirikan, termasuk adanya tudingan ancaman.

Melihat itu hakim tidak tinggal diam, langsung menenangkan pihak-pihak tersebut. Agar jangan melakukan tindakan yang dianggap di luar ketentuan. "Hargai ini (sidang PS), nanti yang akan menentukan dan menilainya kami," tegas hakim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru