Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Operasi Wanalaga, Polres Kapuas Amankan 90 Log Kayu

  • 27 Oktober 2017 - 17:56 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas ' Operasi wanalaga Polres Kapuas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sangaji berhasil mengamankan 90 kayu log meranti campuran bersama tersangka atas nama Anang Uyek(47) warga Kelurahan Murung Keramat RT 02 Kecamatan Selat.

Kapolres Kampus AKBP Sachroni Anwar,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji mengatakan,Pada tanggal 25 Oktober 2017 pihak petugas mendapat informasi dari masyarakat ada kelotok yang melintas di Das Kapuas Desa Mantangai Hilir.

"Mendapat laporkan tersebut langsung menindak lanjuti ternyata benar pelaku tertangkap tangan sedang mengangkut kayu hutan berupa kayu log jenis meranti campuran,"kata Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji saat dikonfirmasi Borneonews di ruang kerjanya Jumat(27/10/2017).

Menurut Iqbal, kayu log tersebut digantungkan disia kiri,kakan dan tengah kelotok yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.

"Ketika kami tanyakan surat dokumen oleh petugas, pelaku tidak memperlihatkan,akhirnya kami sita kayu ilegal tersebut,untuk penyelidikan lebih lanjut" ungkapnya.

Mantan kasat Reskrim Polres Pulang Pisau itu melanjutkan ini memang modus yang sering dipakai palaku pencurian kayu hutan tanpa dokumen yang sah. "Kita amankan pelaku berserta barang bukti berupa 90 Log Kayu meranti campuran dengan panjang 4 meter beserta kelotok yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut kayu,"imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E UU No 18 Tahun 13 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru