Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontraktor dan Konsultan Proyek Dibebankan Uang Pengganti

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sumarno, pelaksana pekerjaan atau kontraktor dan Purwadi Nugroho konsultan proyek bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotim dibebankan hakim untuk membayar uang pengganti.

Di mana dalam putusan hakim Sumarno selain divonis 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, juga dibebankan uang pengganti Rp 1,1 miliar jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.

"Sementara uang Rp150juta yang dikembalikan beberapa waktu lalu dirampas untuk negara," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Jumat (27/10/2017).

Sementara Purwadi selain divonis 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp40 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.

Dalam kasus ini selain Purwadi dan Sumarno, Wahyuno merupakan pegawai bandara H Asan Sampit yang dalam kasus ini menjabat PPK dalam proyek drainase bandara itu juga dijatuhi vonis dan denda sama dengan keduanya, di mana Sumarno dalam kasus ini sebagai pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,440 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. Di mana proyek itu berasal dari danaa APBN. (NACO/B-5)

Berita Terbaru