Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Adik Ipar Diancam Penjara Seumur Hidup

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Oktober 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MD (36),  warga Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya, diancam dengan hukuman seumur hidup oleh pihak kepolisian.

Pelaku kami ancam hukuman seumur hidup, karena sudah melakukan pembunuhan berencana, ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Jumat (27/10/2017).

Sejumlah pasal yang mengancam tersangka, yakni Pasal 340 Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman paling tinggi seumur hidup dan paling rendah 20 tahun.

Alasan polisi membidik ancaman hukuman seumur hidup hidup karena sudah melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan. Bahkan dirinya membawa tombak yang dipakai untuk melukai korban dari rumahnya dengan membawa motor. Tidak hanya itu, saat beraksi, dia juga menggunakan topeng.

Pelaku memang sudah berencana melakukan pembunuhan, karena dasar dari bisikan gaib yang mengharuskan dirinya melenyapkan korban. Sehingga hal itulah yang membuat kami kenakan pasal pembunuhan berencana, kata Samsul.

Sementara, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sedangkan korban sudah dikuburkan oleh keluarganya di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.

Korban sendiri diserang pelaku dirumahnya. Dan mendapatkan tiga tusukan tombak di badanya hingga membuatnya kehilangan nyawa. Hal itupun membuat keluarga tidak terima, dan berharap pelaku dihukum setimpal. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru