Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua Sebut akan Pertimbangkan Perda Warnet

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Oktober 2017 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya M Soedja'i meminta agar DPRD Palangka Raya mempertimbangkan untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi jam buka warung internet (warnet) di Kota Palangka Raya.

Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Kediri ke Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Jumat (27/10/2017),

"Masukan dari BNN bisa menjadi pertimbangan bagi DPRD sebagai salah satu poin raperda penyalahgunaan narkoba menjadi perda nantinya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini dalam pertemuan tersebut.

Saat ini, lanjut Politisi Gerindra ini, DPRD Kota Palangka Raya sedang dalam proses penggodokkan perda penyalahgunaan narkoba tersebut. "Karena masih dalam penyusunan, kami rasa saran dari BNNK bisa dimasukkan. November nanti rencananya perda akan disahkan jadi sekarang sedang konsultasi publik. Kita ada yang namanya konsultasi publik. Jadi sebelum raperda benar-benar disahkan menjadi perda, kita minta saran dan pertimbangan dari masyarakat lebih dahulu. Sehingga kalaupun perdanya ada masalah di kemudian hari, itu sudah melalui masyarakat," jelas Ida Ayu. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru