Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Badik, Dua Pemuda Diamankan di Polsek Kapuas Murung

  • Oleh Hamdi
  • 28 Oktober 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - AH (27) dan remaja berusia 18 terpaksa berurusan di Kantor Polisi karena kedapatan sedang membawa senjata tajam saat dirazia oleh jajaran Polsek Kapuas Murung.

Kebetulan saat itu, Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi juga turun tangan memimpin razia.

Tersangka AH kita amankan di sebuah warung di Desa Sumber Alaska G1 Kecamatan Dadahup, untuk tersangka remaja kita amankan di warung milik Imah jalan Pemuda Km 25 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Pada saat ditangkap kedua tersangka ini menyelipkan senjata tajam jenis badik di pinggangnya, ujar Ipda Subandi kepada Borneonews melalui telepon, Sabtu (28/10/2017)

Demi menjalankan amanat undang-undang, keduanya terpaksa diamankan. Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa izin dengan ancaman penjara di atas lima tahun, jelas Ipda Subandi.

Dalam hal ini, dirinya juga mengimbau kepada warganya agar tidak menyimpan dan membawa senjata tajam tanpa ada alasan yang jelas dan tidak ada izin. Ini merupakan salah satu upaya dari kepolisian untuk menjaga kamtibmas di tengah-tengan masyarakat, pungkasnya. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru