Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Barito Utara Lantik 45 Anggota PPK

  • Oleh Ramadani
  • 28 Oktober 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Komisi Pemilihan Umum Barito Utara (KPU Barut) melantik 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2018, di Aula Bapedda Litbang, Sabtu (28/10/2017).

Anggota PPK tersebut dilantik dan diambil sumpah janjinya oleh Ketua KPU Barito Utara, H Alamsyah. Pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut dihadiri oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah. "Pelantikan dan pengambilan sumpah janji merupakan proses dalam rangka mempersiapkan SDM penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara 2018," jelas Alamsyah.

Seleksi anggota PPK dilaksanakan selama 16 hari dengan rincian, dari 12-22 Oktober 2017 dilakukan penerimaan calon dan penelitian administrasi, pada 25 Oktober 2017 diadakan tes tertulis dan wawancara. Selanjutnya pada 28 Oktober 2017 KPU menetapkan anggota terpilih.

Alamsyah juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kesiapan KPU Barito Utara dalam memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2018.

Pertama, dukungan anggaran dalam penyelenggaraan Pilbup dan wabup Barito Utara telah disetujui oleh Pemkab Barito Utara melalui NPHD yang dialokasikan pada APBD 2017 dan APBD 2018. Kedua, sosialisasi dan diskusi kepada kelompok masyarakat tingkat RT, Ormas, keagamaan, kalangan pemuda/ pelajar dan mahasiswa serta pemilih pemula , kelompok masyarakat marjinal terhadap penyelenggaraan pilbup dan wabup Barito Utara terus dilakukan mulai 14 uni 2017. "Ini bertujuan agar setiap calon pemilih dapat mengetahui hak dan kewajibannya ikut dalam proses penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara yang dilakukan secara langsung , umum, bebas, jujur dan adil serta menekan angka Golput," terang Alamsyah.

Ketiga, menyiapkan SDM penyelengara pemilihan mulai sembilan PPK tingkat kecamatan, 103 PPS tingkat desa/ kelurahan dan 351 KPPS di tempat pemungutan suara dan dilanjutkan dengan pembekalan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan pemilihan. "Ini juga bertujuan agar pemilihan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan tahapan serta menghasilkan pemilihan yang berkualitas," pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru