Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Napi Lapas Khusus Narkoba Kasongan Kabur

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Oktober 2017 - 21:54 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dua nara pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II khusus Narkoba Kasongan, Kabupaten Katingan dikabarkan kabur, Minggu (29/10/2017) pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh borneonews.co.id dua napi yang kabur itu adalah warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Keduanya, Yahya Heriadi alias Yahya warga Desa Pundu RT 19 Kecamatan Cempaga Hulu.

Yahya ini dipidana selama 5 tahun. Dia dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sesuai vonis Yahya ini sebenarnya pada 1 April 2022 nanti bebas menjalani hukuman.

Satu napi lainnya bernama Ahmad Aditama alias Adi warga Jalan Sumekto Rt12 Kelurahan Baamang Kecamatan Baamang Hulu, Kotim.

Ahmad divonis penjara selama 6 tahun, dan pada 19 September 2022 nanti dia bebas menjalani hukuman.

Dari informasi yang dikumpulkan, keduanya kabur dari LP Kelas II Khusus Narkoba Kasongan secara bersamaan.

Seusai berhasil ke luar dari area LP, keduanya diinformasikan menyetop kendaraan untuk kemudian naik arah Sampit.

Sedangkan terkait kronologisnya hingga berita ini ditulis masih belum mendapat informasi lebih lanjut.

Sementara malam ini puluhan aparat Kepolisian baik dari Polres Katingan maupun Polsek Katingan masih melakukan pencairan terhadap napi yang kabur itu.

Selain di sekitar LP khusus narkoba Kasongan, polisi juga melakukan penyisiran di hutan sekitar TKP hingga sekitar obyek wisata Bukit Batu.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan adanya napi LP Khusus Narkoba Kasongan yang kabur. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru