Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Empat ASN Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 30 Oktober 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa empat ASN Kotawaringin Barat.

"Intinya dalam jawaban eksepsi, kami sebagai JPU menyatakan menolak semua keberatan penasehat hukum terdakwa. Karena itulah kami menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun berwenang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa," jelas Acep Subhan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (30/10/2017).

Empat ASN Kobar terseret dalam perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat lahan Balai Benih Pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, antara ahli waris Brata Ruswanda dengan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar).

Selain menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, JPU menganggap surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang dianggap telah memenuhi syarat.

"Dalam jawaban eksepsi tersebut kami juga menyampaikan bahwa surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat formil dan materil. Karena itulah kami menyatakan PN Pangkalan Bun berhak melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa dan dakwaan sebagai dasar pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan hal itulah, JPU menyatakan menolak pernyataan PH terdakwa di persidangan sebelumnya. "Salah satunya yaitu pernyataan PH terdakwa yaitu dakwaan batal demi hukum, daluarsa dan tentang perintah undang undang dan perintah jabatan," jelasnya.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut yaitu Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata dan Hakim Anggota Muhammad Iqbal serta Mantiko Sumanda menskors jalannya sidang, setelah pembacaan jawaban jaksa. Sidang kemudian dilanjutkan Senin (6/11/2017) dengan agenda putusan sela Majelis Hakim. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru