Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sejumlah Alasan Soal Minimnya Capaian Target PBB-P2 di Seruyan

  • Oleh Parnen
  • 30 Oktober 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang ' Kepala Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Markus menyebut masih banyak masyarakat yang siap membayar pajak dan salah satunya PBB-P2.

Tapi dari masyarakat meminta pemerintah daerah perlu ada penyampaian yang benar dan apa saja manfaat kegunaan dari pembayaran pajak.

'Masih banyak wajib pajak yang sampai saat ini masih kurang atau tidak mengerti tentang pembayaran pajak dan apa manfaat dari pembayaran tersebut,' kata Markus, Senin(30/10/2017).

Menanggapi hal itu Bupati Seruyan Sudarsono mengatakan diperlukan adanya sosialisasi secara baik kepada masyarakat untuk menumbuhkan tingkat kesadaran mereka guna membayar pajak yang diwajibkan bagi para wajib pajak.

'Kalau bicara tingkat kesadaran masyarakat, kita sangat yakin seluruh warga negara Indonesia ini sangat patuh dan taat pajak. Hanya saja, kita sangat menyadari juga barangkali pemerintah daerah yang masih belum cukup gencar melakukan sosialisasi. Karena hingga saat ini baru 25 persen validasi data wajib pajak yang sudah bisa kita akui. Sedangkan 75 persennya masih harus kita perbaiki. Belum lagi ada banyak penambahan wajib pajak baru yang masih belum terdata. Ini sangat perlu ada upaya perbaikan bersama,' kata Sudarsono.

Sementara itu dari rangkuman paparan BPPRD Seruyan menjabarkan adapun masalah yang mereka hadapi terkait pencapaian target PBB-P2, antara lain disebutkan belum dilaksanakannya validasi objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak.

Selain itu adanya objek pajak ganda yang artinya mana nama-ama wajib pajak ada yang sama dengan nama wajib pajak yang berbeda.

Selain itu objek pajak tidak berada sesuai alamat data awal yang disampaikan sebelumnya atau wajib pajak pindah domisili.

Terakhir, alamat objek pajak dan subjek pajak tidak lengkap, sehingga pihaknya sulit menelusuri subjek dan objek pajak yang dimaksudkan. (PARNEN/B-6)

Berita Terbaru