Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencatatan Nikah Penting untuk Mempertahankan Hak

  • Oleh James Donny
  • 30 Oktober 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan, pencatatan perkawinan dengan bukti otentik berupa akta nikah sangatlah penting.

"Jika suatu saat terjadi perselisihan di antara pasangan atau salah satu dari mereka tidak bertanggung jawab maka pasangannya dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing," kata Bupati saat sosialisasi Pentingnya Pencatatan Nikah untuk Membentuk Keluarga Bahagia dan Sejahtera di aula Kantor Kemenag Pulang Pisau, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, perkawinan selain merupakan akad yang suci, juga memiliki dasar hukum kepercayaan. "Hal itu dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan," katanya.

Memperhatikan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pencatatan tersebut adalah syarat administratif. Tanpa pencatatan perkawinan maka perkawinan tersebut tidak memiliki ketentuan hukum sehingga apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum karena tidak memiliki bukti-bukti yang sah dan otentik.

Bupati menjelaskan, perkawinan juga memiliki manfaat preventif, yakni untuk menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat-syarat perkawinan baik menurut hukum agama dan kepercayaan, maupun perundang-undangan.

"Saya menyambut baik sekali kegiatan ini karena ini merupakan kegiatan yang sangat positif untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki catatan hukum atas pernikahan yang mereka lakukan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga," katanya. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru