Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Rekonstruksi Pembunuhan terhadap Satpam Lokalisasi Pal 12 Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 30 Oktober 2017 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Ketapang menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Robik Hartono (35), satpam lokalisasi Pal 12 Sampit. Pada reka ulang di mapolsek itu, tersangka Darsyah memeragakan 13 adegan saat menghabisi nyawa korban. Mulai dari bertengkar dengan sopir truk hingga menusuk korban.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia hanya menyebutkan tidak ada unsur berencana membunuh korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Iptu Romadhon mewakili kapolsek, Senin (30/10/2017).

Romadhon menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, korban dan tersangka sempat terlibat perkelahian tangan kosong. Karena merasa kalah, tersangka lalu masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil pisau.

'Dari rekonstruksi tersebut terlihat tersangka mengambil pisau ke rumahnya. Setelah itu langsung kembali dan menyerang korban hingga tewas,' kata Romadhon.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

'Tersangka tidak ada niat untuk membunuh, meskipun dia sempat mengambil pisau ke rumahnya. Sehingga tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," terang Romadhon. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru