Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maruadi: Jika Tidak Memenuhi Kuorum Lagi Raperda Langsung ke Gubernur

  • Oleh James Donny
  • 30 Oktober 2017 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Setelah mengalami dua kali skor, rapat paripurna DPRD Pulang Pisau ke-25 masa persidangan III ditunda. Ketua DPRD Pulang Pisau, Maruadi mengatakan jika pada pelaksanaan rapat paripurna yang tertunda tersebut masih juga belum memenuhi kuorum , berdasarkan mekanisme maka raperda APBD Perubahan langsung diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah.

"Sesuai tata tertib DPRD jika tidak memenuhi kuorum itu ditunda dua kali yakni satu jam, satu jam dan jika belum memenuhi ditunda lagi paling lambat tiga hari, jika masih tidak memenuhi maka kebijakan langsung ke Gubernur," kata Maruadi.

Ia mengatakan atas kesepakatan dengan tim perumus, kegiatan rapat paripurna ke-25 DPRD Pulang Pisau Senin (30/10/2017) ditunda karena dua kali tidak memenuhi kuorum, akan dilaksanakan lagi pada hari Selasa (31/10/2017). "Atas kesepakatan dengan tim perumus ditunda selasa besok pukul 14.00 WIB sesuai kesepakatan dengan tim perumus," ujarnya.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Laporan Tim Perumus, Pendapat Akhir Fraksi, Persetujuan Bersama Terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, dan Pidato Pengantar Bupati tentang KUA-PPAS APBD Tahun 2018.

Agenda rapat paripurna ini juga sempat molor karena Tim Perumus APBD Perubahan masih belum siap menyampaikan laporannya sesuai jadwal yang ditentukan berdasarkan undangan Ketua DPRD, Senin 29 Oktober 2017, pukul 11.00 WIB. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru