Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Babak Baru Pergub 27/2017; Uang Sumbangan Tidak Perlu Dikembalikan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 31 Oktober 2017 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Ada babak baru pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) kepada Pemprov Kalteng, setelah evaluasi bersama dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat.

Yang terbaru, Pergub Kalteng yang sementara ini dihentikan sementara selama sedang dalam tahap evaluasi, bakal dihidupkan kembali karena memang tidak bermasalah. Namun tetap saja dengan sejumlah catatan perbaikan.

Bagusnya, jumlah SPK yang terlanjur masuk ke kas daerah Pemprov Kalteng, tidak perlu dikembalikan lagi kepada penyumbang. Karena saat rapat kordinasi di Jakarta belum lama ini, kata Pelaksana tugas (Plt) Sektretaris daerah Sekda Kalteng, Mugeni, tidak ditemukan indikasi Pungli oleh Tim Saber.

'Tidak dikembalikan, karena tidak ada unsur temuan. Kita sudah dipanggil dalam rapat resmi khusus membahas itu dengan Tim Saber Pungli Pusat di Jakarta, sudah selesai dan tidak ada masalah. Tetap ada revisi, hanya menyesuaikan dengan aturan terkini,' jelas Mugeni, Selasa (31/10/2017).

'Jadi SPK yang sempat terpungut dari pihak perusahaan itu, ada tidak dikembalikan, nanti ada klausul yaitu pada aturan peralihan akan kita tambahkan. Jadi tidak usah dikembalikan, itu kan orang kasih sumbangan, sukarela, kenapa dikembalikan,' tandasnya lagi.

Lalu berapa perkembangan terakhir nilai uang yang sempat masuk ke kas daerah sebelum akhirnya Pegub itu dihentikan sementara Mugeni mengatakan data terkahir yang dikantonginya mencapai angka Rp 12 miliar. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru