Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bantah Jual Sabu, Sebut Barang Dipakai Bersama

  • Oleh Naco
  • 31 Oktober 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sam (27), tersangka kasus sabu membantah tiga paket sabu yang diamankan dari tangannya untuk ia edarkan kembali. Hal itu ia sampaikan saat dibincangi ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (31/10/2017).

Menurut warga Jalan Partoe Muksin RT 13 Desa Basirih ia diamankan pada Rabu (30/10/2017) di Desa Basirih, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ketika tengah santai diatas motor Yamaha Vixion.

Petugas yang datang menghampiri tersangka langsung melakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dari saku celana tersangka yang diduga untuk ia edarkan kembali.

Namun hal tersebut dibantah oleh pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual es itu. Dikatakannya sabu itu dibeli dari seorang yang tidak ia kenal di Sampit hasil iuran ia dan teman-temannya.

Itu sabu bersama, dibeli dengan cara patungan, mau menggunakan saat itu namun belum sempat diamankan duluan oleh polisi, kata tersangka menjelaskan.

Siapa orang yang memasok sabu untuk tersangka saat itu ia mengaku tidak mengetahui secara persis karena menurutnya orang yang menjual sabu untuknya itu tidak langsung bertemu dengannya.

Lewat perantara juga barang dikasih, setelah pesan langsung diantar, tukas tersangka yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru