Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabuk, Motor Rekan Digelapkan, YS Dihukum 11 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 31 Oktober 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YS alias Ya (18) akhirnya dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara. Vonis itu dibacakan Selasa (31/10/2017) oleh hakim yang diketuai Ike Liduri.

Majelis telah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana dalam tuntutannya menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan tunggal 372 KUHP, kata hakim.

Dari fakta hukum, pria asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ini terbukti menggelapkan motor milik rekannya sendiri, Andri.

Dia melakukan perbuatannya pada Sabtu (20/5/2017) di Desa Tanjung Jariangau depan rumah Wanto. Modusnya tersangka pura-pura pinjam motor Yamaha MX King untuk membeli rokok.

Namun motor pinjaman itu langsung dibawa kabur. Beruntung saat diamankan motor masih ada dibawa oleh terdakwa sehingga dalam kasus ini dijadikan sebagai barang bukti.

Saat menggelapkan motor itu, Ya sedang mabuk setelah minum arak bersama rekannya seusai menghadiri pesta tidak jauh dari TKP. Motor itu rencananya mau digunakan untuk kegiatan sehari-harinya.

Atas perbuatannya inilah Ya harus berurusan dengan hukum. Vonis hakim hanya dikurangi satu bulan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

Atas vonis ini tanpa pikir panjang Ya menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. Dari catatan kriminalnya sebelumnya Ya pernah diamankan atas kasus pencurian sawit.

Namun dia tidak sampai diproses ke Pengadilan Negeri Sampit, lantaran perusahaan tidak melanjutkan proses hukumnya saat diversi ditingkat kepolisian berhasil dilakukan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru