Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru 4 PBS di Gunung Mas Sudah Laksanakan Program Plasma

  • 31 Oktober 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 mensyaratkan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau kebun plasma.

"Saat ini sudah ada empat PBS yang melaksanakan kewajibannya melaksanakan program plasma kebun sawit dan 3 PBS lainnya melaksanakan program kemitraan," kata Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas Benny Mambang, Selasa (31/10/2017).

Didampingi Kasi Investasi dan Perlindungan Perkebunan, Haga, Benny Mambang mengatakan empat PBS itu adalah PT Mulia Sawit Agrolestari (MSAL) dengan dua koperasi kemitraan yaitu Koperasi Belawan Hapakat di Desa Taringen dan Koperasi Maangkat Utus di Desa Bereng Jun dan menyusul lagi Desa Takaras.

Selanjutnya PT Kahayan Agro Plantation dengan koperasi kemitraan Kahayan Maju Bersama. PT BMB Estate Kurun dengan koperasi kemitraan Dayak Hapakat.

PT Tantahan Pandohop Asi (TPA) dengan koperasi kemitraannya Teras Belawan dan desa binaan Tumbang Sepan dan Bereng Belawan di Kecamatan Manuhing.

Sedangkan PBS kelapa sawit yang tidak melaksanakan program plasma perkebunan sawit tapi melaksanakan kemitraan yaitu PT BMB Estate Manuhing yang melaksanakan kemitraan dengan Koperasi Mukti Bersama dan Putra Maju.

Kemudian PT ALS di Tumbang Talaken dan PT ATA yang kemitraan usaha perkebunannya dengan 4 koperasi.

"Kebun plasma adalah areal wilayah plasma yang dibangun perusahaan dengan tanaman perkebunan. Sedangkan kebun kemitraan adalah lahan untuk kebun sawit yang berasal dari tanah warga yang diserahkan untuk plasma," tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru