Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ABG Pembobol Dua Rumah Divonis Jalani Pembinaan Selama 3 Bulan

  • Oleh Naco
  • 01 November 2017 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembobol dua buah rumah divonis menjalani pembinaan di balai latihan kerja selama 3 bulan. Atas vonis itu pria yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah dan Bapas, Usman menyatakan menerima.

Kita terima atas putusan itu, tinggal JPU melakukan eksekusi atas vonis itu, kata Burhansyah usai sidang itu, Selasa (31/10/2017).

Sementara dalam tuntutannya JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa selama 6 bulan untuk jalani pembinaan di mana terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP.

Menurut Burhansyah terdakwa yang berusia 16 harus berurusan dengan hukum setelah beraksi pada Kamis (28/9/2017) di Jalan Gunung Semeru, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, di mana Dv berhasil menggasak kediaman Wahyudi.

Di situ ia masuk dengan cara masuk lewat lubang angin-angin rumah korban. Ia berhasil menggasak headset bluetooth, tongsis, kabel, charger handphone, headshet, dua buah flashdisk, dua buah kacamata dan handphone Blackberry.

Setelah berhasil ia menuju kediaman Jumadillah yang tidak jauh dari TKP pertama, di situ ia berhasil menggasak uang Rp1,5 juta, namun saat diamankan ditemukan Rp600 ribu sisa yang sudah tersangka gunakan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru