Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaksanaan Pilakdes di Petarikan Dinyatakan Sah

  • Oleh Norhasanah
  • 01 November 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sukamara menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara yang digelar Desa Petarikan pada 16 Oktober 2017 sudah dilaksanakan sesuai aturan, sehingga calon Kades terpilih dinyatakan sah.

"Surat yang disampaikan oleh 4 orang calon kades tidak bisa dijadikan dasar untuk dilakukannya pemilihan ulang," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPMDPP-PA) Sukamara, Banjarnahoor, Rabu (1/11/2017).

Menurut Banjar, hasil keputusan tersebut berdasarkan rapat yang pihaknya gelar antara Panitia Kabupaten, Panitia Desa Petarikan dan pihak terkait lainnya.

"Pada pemungutan suara, 4 calon kades ini telah menandatangani berita acara pelaksanaan pemilihan, itu tandanya mereka menyetujui hasil dari pemilihan tersebut," ujarnya.

Banjar menjelaskan, pemilihan ulang akan dilakukan apabila dalam pelaksanaan pemungutan suara hasil yang diperoleh imbang, contohnya seperti yang terjadi di Desa Sungai Baru. 

Sebelumnya, 4 orang calon kepala desa melayangkan surat pengaduan kepada Panita Pilkades Kabupaten, dimana surat keberatan tersebut diterima pihaknya pada tanggal 24 Oktober.

Pilkades Desa Petarikan diikuti sebanyak 5 calon, yakni Alkadi, Zainal Bahri, Dodi,  Oma dan Kirman Hidayat. Dimana dari hasil pemungutan suara calon nomor urut 5 yakni Kirman Hidayat memperoleh suara terbanyak yakni 137 suara. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru