Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Diancam Penjara 2,5 Tahun, PNS Dishub Ini juga Terancam Dipecat

  • Oleh Naco
  • 01 November 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AJ, PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan terancam dipecat, pasalnya dalam tuntutan JPU Kejari Seruyan Wahyudi ia dituntut selama 2,5 tahun penjara atas kepemilikan 2.200 buti zenith.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kata jaksa dalam tuntutannya, Rabu (1/11/2017).

Selain itu ia juga didenda sebesar Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan penjara sementara barang bukti zenith dirampas untuk dimusnahkan. Atas tuntutan itu AJ mohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas pembelaan lisan itu, jaksa tetap pada tuntutannya, pekan mendatang hakim yang dipimpin Ega Shaktiana itu akan menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa. Dari fakta sidang Jupiter berurusan dengan hukum setelah ia diamankan saksi polisi Aziz Dwi Wibowo, dan Andreas Mayrestu serta.

AJ merupakan pemasok zenit untuk rekannya BAhonorer di Dishub Seruyan. Dari penggeledahan ditemukan 22 boks (2,200 butir) zenith dari kediaman lulusan terbaik sarjana perhubungan itu.

Warga Jalan Ahmad Yani Seruyan ini diamankan pada 15 Mei 2017, tidak ingin sendiri AJ berkicau hingga rekannya BA turut terseret dalam kasus peredaran zenith ini. Dalam kasus ia didakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru