Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Diganti Rugi, Fakrudin Minta Ganti Rugi Lagi, Mediasi Deadlock

  • Oleh Naco
  • 01 November 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polemik tanah di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotim antara Setia Wijaya alias Yoyong dengan Fakhrudin Cs makin seru, pasalnya Fakhrudin minta ganti rugi lagi meski sebelumnya pihak Yoyong sudah membeli tanah itu melalui kakak Fakhrudin, Wahidah Gunur. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit akhirnya deadlock, Rabu (1/11/2017).

"Mediasi gagal sidang dilanjutkan, karena klien kami minta ganti rugi tanah itu sesuai NJOP, di situ tanah seharga Rp10 juta per meter kubiknya," kata Duliarman L Sinurat, kuasa hukum Fakhrudin.

Bahkan Fakhrudin akan mengembalikan uang yang sempat ia terima dari Yoyong sebesar Rp25 juta, karena sebelumnya keduanya sepakat berdamai hingga Fakhrudin sempat meminjam uang dengan Yoyong untuk pengurusan tanah itu sebesar Rp25 juta sambil ia menawarkan tanah itu kepada pihak lain namun sampai batas waktu yang ditentukan Fakrudin tak juga menjual tanah itu.

Sementara itu M Rifky Nasrullah kuasa hukum Yoyong menyebut mereka hanya mau memberikan ganti rugi tanah itu sebesar Rp250 juta. "Kita siap mengganti rugi Rp250 juta, kalau tidak mau artinya lanjut gugatan ini," tegasnya.

Mengingat tanah itu sebelumnya sudah digantirugi Yoyong melalui Wahidah Guntur, pengakuan pihak penggugat (Yoyong) tanah itu resmi mereka karena sudah dijual oleh saudara kandung Fakhrudin, oleh Fakhrudin tanah itu diklaim kembali dan dikuasi saat ini sehingga Yoyong merasa dirugikan dan melakukan gugatan

Yoyong sebagai pemilik tanah itu berdasarkan SHM nomor 7691 tahun 2015 lalu, di mana asal tanah itu dum dari tanah Pemkab Kotim, bahkan masalah tanah itu sudah pernah dimediasi pada 21 April 2016 dan tercapai penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan perjanjian, hingga Fakhrudin selaku tergugat I pernah dua kali meminjam uang dengan Yoyong dengan total Rp25 juta.

Karena selama 15 bulan tergugat dinilai tidak ada itikat baik menyelesaikan tanah itu sebagaimana perjanjian, hingga akhirnya Yoyong melayangkan gugatan tersebut, di mana Fakhrudin sebagai tergugat I dan Ardiansyah tergugat II. (NACO/B-5)

Berita Terbaru