Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Tiga Sopir Truk Pembawa Kayu Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 November 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan tiga sopir beserta truk pembawa kayu tanpa dukumen sah. Kayu yang dibawa jenis ulin dan meranti campur.

Ketiganya ditangkap saat melintas di Jalan Poros Parenggean-Antang Kalang, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tiga sopir truk tersebut yakni LI, 37, RP, 28, dan MK, 38. Mereka masih kami periksa guna mengetahui asal usul kayu tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat ekspos tangkapan tersebut di Polres Kotim.

Jumlah kayu yang disita sebanyak 13,5 meter kubik. Terdiri dari kayu ulin dan meranti campuran. Sedangkan untuk jumlah totalnya masih menunggu saksi ahli untuk melakukan penghitungan.

Ia menuturkan, para pelaku terjaring Operasi Wanalaga di lingkungan Polda Kalteng yang dilaksanakan dari 23 Oktober hingga 23 November 2017. Para tersangka yang diamankan sekaligus pemilik truk. Kayu-kayu tersebut rencananya digunakan untuk membuat mes karyawan PT Uni Primacom sebanyak dua truk, dan rumah pribadi satu truk.

'Para pelaku kami jerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Logging. Ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara,' sebut Kapolres Muchtar. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru