Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Berhak Melaporkan Pungli

  • Oleh Hamdi
  • 01 November 2017 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satgas Ombusman RI yang diwakili Kepala Ombusman RI Perwakilan Provinsi Kalteng Thoeseng T.T Asang menegaskan masyarakat berhak melaporkan pungli jika benar-benar terjadi dan terbukti.

Hal tersebut diungkapkannya usai kegiatan koordinasi satgas saber pungli di Aula Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas. "Jadi masyarakat itu berhat melaporkan kalau ada terjadinya pungli," kata Thoeseng kepada Borneonews, Rabu (1/11/2017).

Untuk melapor, katanya, warga bisa mendatangi Mapolres dengan membawa bukti-bukti yang kuat. "Saber pungli ini dipimpin langsung oleh Wakapolres," katanya.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat baik Eksekutif, Legislatif dam Yudikatif agar turut aktif dalam mencegah yang namanya pungli. "Kita menghimbau agar seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam melakukan pencehagan pungli ini, misi utama kami melakukan pencegahan," pungkasnya. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru