Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Poin Yang Komplek Dalam Mewujudkan Kamseltibcar Lantas

  • Oleh Ramadani
  • 01 November 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat empat poin yang harus dilakukan.

'Keempat poin tersebut merupakan hal yang komplek dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri. Karenanya memerlukan sinergitas antarpemangku kepentingan. Hal ini menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusi yang diterima, dijalankan semua pihak dalam melaksanakan amanat undang-undang,' kata Wakapolres Barito Utara Kompol Novianto Taryono dalam pidatonya pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Telabang, Rabu (1/11/2017).

Empat poin itu meliputi, pertama, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas). Kedua, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas. Serta keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Ia mengungkapkan, Polantas juga memiliki beberapa fungsi. Di antaranya edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat komunikasi, koordinasi, kendali, dan informasi ( K3I), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, serta korwas PPNS.

'Sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang mantap untuk menindaklanjuti kebijakan nawacita Presiden Indonesia yang dijabarkan dengan program prioritas Kapolri yang disebut program profesional, modern, dan terpercaya (promoter),' sebutnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru