Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Honorer Dishub Terancam Setahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 November 2017 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BA, honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan terancam hukuman setahun penjara atas kasus peredaran Zenith. Tuntutan otu dibacakan Rabu (1/11/2017) oleh JPU Kejari Seruyan, Wahyudi.

Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama setahun, denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan penjara, kata Wahyudi.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas tuntutan, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.

Bia diamankan pada 15 Mei 2017 dekat kantor KUA Seruyan. Setelah petugas mengamankan Jup, PNS Dishub yang merupakan pemasok zenith untuk terdakwa.

Terdakwa mendapat zenith berawal saat Jup menawarkan zenith kepadanya. Keesokan harinya, Bia datang ke barak Jup yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Seruyan, dan mengambil satu boks zenith seharga Rp400 ribu.

Akan tetapi, pembayaran total disepakati dilakukan jika zenith habis terjual. Oleh BA zenith itu sempat dijual ke ZA sebanyak tiga keping dengan harga Rp225 ribu. Belum habis mengedarkan barang tersebut BA langsung berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru