Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Tetapkan UMP Kalteng 2018 Rp2,42 Juta

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 02 November 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Kalteng 2018 sebesar 2,42 juta lebih. Ini setelah dilakukan kesepakatan tripartid yaitu antara pengusaha, asosiasi buruh dan pemerintah.

Besaran UMP dan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2018 ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 37 Tahun 2017. Lebih tepatnya dalam Pergub itu disebutkan Rp 2.421.305/bulan. Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp2.227.307/bulan.

'Besaran UMP Kalteng sudah dituangkan dalam Pergub, sudah ditandatangani Gubernur. UMP ini diputuskan setelah dilaksanakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 19 Oktober 2017 lalu,' ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan, Kamis (2/11/2017).

UMP ini secara efektif berlaku mulai 1 Januari 2018. Syahril menjelaskan, penaikan sebesar 8,71 persen tersebut ini didasarkan pada beberapa indicator ekonomi. Antara lain tingkat inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.

Selain menetapkan UMP, lanjut Syahril, dalam Pergub yang sama juga mengatur UMSP yang nominal dan penaikannya bervariasi disesuaikan dengan sektor masing-masing.

Ia mengingatkan, semua perusahaan yang beroperasi di Kalteng wajib mematuhi Pergub tentang UMP dan UMSP yang sudah ditetapkan tersebut.

'Sesuai peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans), apabila ada perusahaan merasa belum mampu memenuhi UMP yang sudah ditetapkan tersebut dapat mengajukan penangguhan. Nanti pemerintah daerah akan mempertimbangkan. Tetapi sejauh ini sih tidak ada yang mengajukan penangguhan,' tukasnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru