Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rampung, Perkara Miras Dilimpahkan ke JPU

  • Oleh Naco
  • 02 November 2017 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya merampungkan berkas perkara minuman keras dengan tersangka Agustinus, Kamis (2/11/2017). Berkas tahap II beserta tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

"Tindak pidana barang kena cukai tanpa pita cukai ada satu tersangka sudah dilimpahkan ke kami," kata Kasi Intel Deddy Yuliansyah Rasid mewakili Kajari Kotim saat press rilis bersama Bea Cukai.

Di mana dalam kasus ini ada berbagai jenis miras dengan total 3.500 botol, seperti miras jenis arak, vodka, anggur putih dan merah serta wisky. "Dalam waktu dekat setelah dakwaan kami rampungkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Deddy.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 di mana ancaman pidana minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.

Agustinus ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan miras tanpa pita cukai, di mana barang bukti itu diamankan penyidik Bea Cukai pada 18 Agustus 2017 lalu di toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Dalam kasus ini tersangka kembali didampingi kuasa hukumnya Budi Santoso, bahkan saat tahap II ia diperiksa jaksa didampingi pengecaranya itu. Sebelumnya juga Agustinus sempat melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Bea Cukai meski oleh hakim gugatannya tidak dikabulkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru