Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janji Dinikahi, DJ ini Gasak Pelajar SMP

  • Oleh Naco
  • 02 November 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dijanjikan akan bertanggung jawab dan dinikahi jika terjadi apa-apa, Ram, alias Eit (20) pun menyetubuhi perempuan berusia 14,  yang masih duduk di bangku kelas III SMP.

Waktu itu sengaja saya bikin ngambek dia, lalu dia mendatangi saya di sebuah losmen. Saat dia datang saya suruh masuk, lalu dia rebahan di dekat saya. Setelah itu kami melakukan hubungan itu, kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, kepada JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Kamis (2/11/2017).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai DJ di kafe-kafe itu melakukan perbuatannya pada Minggu (30/7/2017) di sebuah losmen Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Di losmen itu korban dibujuk agar membuka bajunya. Setelah mau, ia mencium dan menyetubuhinya hingga 15 menit. Setelah selesai, lima menit kemudian korban kembali disetubuhi lagi.

Setelah itu saya antar dia pulang dan saya kembali ke rumah di Kecamatan MB Ketapang, kata tersangka.

Tidak berapa lama petugas datang menemuinya menanyakan apa yang ia perbuatan dengan korban. Setelah menceritakan semuanya kalau korban pernah ia setubuhi terdakwa akhirnya berurusan dengan hukum.

Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat  Pasal 81 Ayat (2) sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapann PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-5)

Berita Terbaru