Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sukamara Terbitkan Perda Pemeliharaan Pohon Pelindung

  • Oleh Norhasanah
  • 02 November 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tetang penanaman dan pemotongan pohon pelindung yang ada pinggir jalan.

"Nanti apabila Perda ini telah diterapkan maka bagi masyarakat yang memotong pohon tanaman Pemda akan diberikan denda," ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno, Kamis (2/11/2017).

Menurut Sutrisno, penerapan Perda tersebut diharapkan dapat memininalisr penebangan pohon oleh masyarakat terutama pohon yang sudah ditanam dan tumbuh subur.

"Perda ini masih di proses. Dengan Perda ini masyarakat tidak bisa seenaknya memotong pohon yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukamara telah melakukan patroli untuk melihat beberapa lokasi yang pohon pelindungnya banyak ditebang masyarakat,

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara mengajak kita untuk mengecek pohon-pohon yang ditebang," kata Kepala Dinas SatpolPP,Iwan Miraza.

Iwan menjelaskan, pohon yang ditebang tanpa ijin tersebut adalah milik pemerintah daerah karena memang sengaja ditanam untuk mempercantik kota, sehingga masyarakat tidak bisa memotong sebelum meminta ijin terlebih dahulu. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru