Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Retribusi Wisata Diberlakukan Mulai 1 Januari 2018

  • Oleh Ramadani
  • 02 November 2017 - 20:40 WIB

BORNEONENEWS, Muara Teweh ' Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) akan memberlakukan retribusi di beberapa objek wisata. Seperti di Air Terjun Jantur Doyan, Bumi Perkemahan Panglima Batur di Desa Trahean, dan Dam Desa Trinsing.

Kepala Disbudparpora Barito Utara Arbaidi mengungkapkan, pemberlakukan retribusi tersebut akan melibat pihak ketiga. 'Saat ini kami menawarkan bagi pengusaha yang berminat mengelola lokasi wisata. Pamerintah daerah akan memilih penawaran tertinggi yang akan ditunjuk mengelola tiga objek wisata tersebut guna meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Di samping itu, kini sedang dilakukan sosialisasi terkait penerapan retribusi tersebut kepada masyarakat,' katanya, Kamis (2/11/2017).

Ia mengungkapkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, retribusi objek wisata untuk roda dua sebesar Rp3.000 per unit dan roda empat Rp10.000 per unit. Selain itu, ditambah dengan tiket masuk sebesar Rp5.000 untuk orang dewasa dan Rp3.000 untuk anak-anak.

Sebenarnya, lanjut Arbaidi, potensi sumber daya alam di Kabupaten Barito Utara yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata ada 56 lokasi. Bamun sejauh ini baru tiga objek wisata yang dikembangkan.

'Tiga objek wisata tersebut dipilih karena dari segi mobilitas akses pengunjung sudah terbuka dan layak' pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru