Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Narkoba Mendesak untuk Dibentuk di Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 November 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Letak Kota Palangka Raya cukup strategis karena letaknya yang mudah dijangkau serta pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat membuat kota ini cukup rentan menjadi sasaran peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif.

Kondisi ini bisa menimbulkan pengaruh yang buruk kepada pembangunan daerah terutama dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam hal ini kesehatan masyarakat dan pertumbuhan generasi muda kota Palangka Raya bahkan dapat menimbulkan adanya korban meninggal.

Hal inilah yang menurut Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah melatarbelakangi pihaknya membentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Narkoba.

"Di Palangka Raya belum ada Perda narkoba, makanya sekarang kita bahkan langsung membuat dua perda. Yang pertama Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Satunya lagi dalam hal bantuan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba," kata Mukarramah, Jumat (3/11/2017).

Menurut politisi Nasdem ini selama ini penanganan kasus narkoba di Kota Palangka Raya hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Obat-obatan Terlarang.

"Jadi ini kita lebih kepada mengatur institusi yang melindungi pengedar atau tidak melakukan tindakan preventif penyalahgunaan narkoba. Kalau hukuman kepada pelaku dan penanganan korban itu tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru