Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pertimbangan Hakim Tidak Kabulkan Gugatan Richard William Cs

  • Oleh Naco
  • 03 November 2017 - 13:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan serta keinginan Ketua LBH Gapta Richrad William Cs dalam sidang perdatanya beberapa waktu lalu. Hal itu membuat Richrad melaporkan Pengadilan Negeri Sampit ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Dalam penetapan Nomor 57/Pdt.G/2016/PN Spt, hakim dalam gugatan H Amirudin yang dikuasakan dengan Burhansyah dan Norhajiah melawan Ginawan, Beno, H Arif, Anda, Wito, Karpin, Adi, Sumadi, Parlan yang dikuasai Richard William. Hakm dalam amar putusannya mengabulkan keberatan penggugat bahwa kuasa tergugat tidak dapat diwakili Richard Cs.

Dalam pertimbangan hakim berdasarkan PP RI Nomoir 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum Jo UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Pada Pasal 13 ayat (1) menyatakan pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus bantuan hukum dan atau advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Dalam ayat (2) dalam hal jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah pemberi bantuan hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dapat merekrut para legal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum.

"Ayat (3) dalam melakukan pemberian bantuan hukum, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan bukti tertulius pendampingan dari advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian dikutip dari penetapan hakim Muslim Setiawan, Paisol dan Ike Liduri pada 31 Januari 2017 lalu.

Sementara dalam ayat (4) disebutkan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.

Hingga Richard melakukan upaya hukum banding atas penetapan itu, di mana dalam putusannya hakim Pengadilan Tinggi menguatkan penetapan Pengadilan Negeri Sampit. "Putusannya hanya sampai banding saja, tidak melakukan upaya kasasi sehingga kasusnya inkracht," kata Anung Handono, Panmud Perdata, Jumat (3/11/2017).

Begitu juga praperadilan yang diajukan Richard beberapa waktu lalu, atas penetapan Anang Janggai sebagai tersangka juga ditolak hakim atas pertimbangan serupa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru