Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Main-Main Dengan Perjalanan Dinas

  • Oleh Naco
  • 03 November 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak main-main dengan dokumen perjalanan dinas. Apalagi sampai lancang menfiktifkannya.

Jika tetap nekat, Halikinnor menegaskan bahwa Pemkab Kotim tidak akan bertanggung jawab andai menjadi temuan aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan, seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) supaya berhati-hati dengan kegiatan perjalanan dinas. Mulai saat ini harus selektif dan tidak bisa lagi asal-asalan. Karena hal itu berkaitan dengan anggaran daerah.

"Salah sedikit dalam penggunaan dan pelaporannya akan berujung kepada hukum,' katanya, Jumat (3/11/2017).

Bahkan, sambung dia, baru-baru ini Bupati Supian Hadi menginstruksikan para ASN supaya tidak mengadakan perjalanan dinas bila sifatnya tidak mendesak.

Itu tentu sudah menjadi atensi dan tidak sembarangan dilakukan serta harus selektif. Karena jika dilakukan harus melihat imbal baliknya. Mengingat anggaran itu bisa digunakan untuk sektor lainnya yang lebih produktif dan efektif

Berkaitan dengan masih ada ASN dan pejabat di Kotim yang selalu berorientasi kepada anggaran perjalanan dinas, Halikinnor berharap hal itu ke depannya tidak ada lagi. Apalagi saat ini Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) keluar daerah sangatlah sulit difiktifkan.

Segala sesuatunya dibayar atas dasar bukti adminitrasi seperti tiket, tagihan hotel , transportasi, dan lainnya. Jadi mustahil dan terlalu berani jika ada yang coba-coba memfiktifkannya.

Mulai tahun anggaran 2018 nanti, kata Halikinorr, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pemangkasan terhadap seluruh usulan SPPD setiap SOPD. Bupati dalam kebijakannya akan mengalihkan anggaran itu untuk sektor lain, termasuk tunjangan penghasilan ASN. (NACO/B-3)

Berita Terbaru