Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penghujung Tahun Dewan Ajukan Dua Raperda Inisiatif

  • Oleh Naco
  • 04 November 2017 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dewan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Dua raperda itu yakni raperda kawasan tanpa rokok dan kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan.

Ketua Bapemperda Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan, berkenaan dengan raperda kawasan tanpa rokok sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Di mana tujuan akhir penetapan perda ini adalah agar derajat kesehatan masyarakat khususnya ibu hamil, anak-anak dan orang tua kian meningkat," kata Dadang, Sabtu (4/11/2017). Salah satunya melalui upaya pengaturan aktivitas yang berkenaan dengan rokok, baik asap rokok sendiri maupun lingkungan yang dicemari.

Sementara raperda kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa negara mengakui dan menjamin keberlangsungan desa dalam negara kesatuan RI. Di mana salah satu hak dari desa menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, salah satunya lembaga masyarakat desa dan kelurahan sebagaimana Pasal 67 Ayat (1) hurug b. (NACO/B-2)

Berita Terbaru