Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Kios di Sampit Jual Miras Secara Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 November 2017 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim, Johny Tangkere mengatakan, saat banyak kios, toko, maupun warung kecil yang menjual miras secara ilegal alias tanpa izin.

"Toko, kios, dan warung yang menjual miras di Kota Sampit ini semuanya tidak ada izin," kata Johny, Minggu (5/11/2017).

Terkait itu, diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim segera melakukan tindakan, sebagai instansi penegak perda. Tanpa harus menunggu razia gabungan. 

"Satpol PP tidak usah menunggu tim, karena mereka bisa menegakkan sendiri. Kecuali menyangkut operasi terencana dan sasaran besar," kata Johny.

Dinas PM-PTSP tidak pernah memberikan izin terhadap penjual miras di toko, kios, atau warung. Hal itu dikarenakan tidak ada aturan yang memperbolehkannya. Bahkan saat ini sejumlah tempat hiburan malam dan juga cafe sudah tidak lagi diperpanjang izin penjualan mirasnya.

"Cafe dan karaoke yang berada kurang dari 200 meter dari tempat ibadah, rumah sakit, dan juga pendidikan, tidak kami berikan izin penjualan miras," kata Jhony.

Sementara, dari pantauan Borneonews.co.id, cukup banyak kios yang masih berjualan miras tanpa izin. Seperti Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut, Jalan RA Kartini, dan Jalan HM Arsyad. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru