Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Minuman Keras Oplosan Didenda Rp4 Miliar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 November 2017 - 15:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran minuman keras oplosan diduga masih marak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terutama di Kota Sampit. Padahal saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras. Yang mana penjual minuman keras oplosan diancam denda sebesar Rp4 miliar.

"Pada Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Kotim, bagi penjual minuman keras oplosan diancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp4 miliar," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim Jhony Tangkere, Minggu (5/11/2017).

Tidak hanya itu, penjual minuman keras oplosan juga dikenai tindak pindana ringan (tipiring) yakni ancaman minimal denda Rp25 juta dan maksimal Rp50 juta, ditambah kurungan penjara paling cepat tiga bulan dan tertinggi enam bulan.

Sanksi itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras oplosan yang selama ini masih 'ngeyel'.

"Kalao mengacu pada tipiring saja, dendanya sudah cukup besar. Sehingga kalau dia mengulangi hingga empat kali saja, minimal denda yang dikeluarkan penjual yakni mencapai Rp100 juta," lanjut Jhony.

Ia juga mengatakan, saat ini pihknya tidak pernah memberikan izin penjualan minuman keras di toko atau di warung. Yang diberi izin menjual eceran hanya Alfamart. Karenanya, bila ada kios atau warung menjual minuman keras berarti praktik itu ilegal.

Jhony mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan aturan tersebut tanpa terkecuali. Walaupun, dia mengaku pernah diancam dan ditekan oleh oknum tertentu. Namun karena dukungan masayarakat dan tokoh agama, serta penegak hukum, ia tetap bersikukuh menegakkan peraturan tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru