Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan Sela Ditolak Majelis Hakim, Sidang 4 ASN Kobar Terus Berlanjut

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 November 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yaitu Hakim Ketua  AA Gde Agung Parnata dan  Hakim Anggota Muhammmad Iqbal serta Mantiko Sumanda dalam sidang putusan sela yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Senin (6/11/2017) memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum (PH) empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa terkait sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya , Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan  Pemkab Kobar.

"Karena itulah sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun sidang di skors selama seminggu dan akan digelar lagi, Senin (13/11/2017) untuk memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam persidangan," jelas Hakim Ketua.

Meski begitu, Rahmadi G Lentam selaku PH keempat ASN tersebut mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim ini. "Karena apapun putusan sela yang dikeluarkan hakim, terdakwa juga tidak punya peluang untuk melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut. Kecuali bila putusannya batal demi hukum maka jaksa berhak melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi. Tapi bila dakwaan dianggap sah dan eksepsi PH terdakwa tidak dapat diterima sebagian dan nantinya diperiksa di pokok perkara, maka secara  prinsip itu betul. Persoalan siapa pemilik hak atas lahan tersebut itulah yang akan dibuktikan dipersidangan nanti," jelas Rahmadi.

Pasalnya, lanjut Rahmadi, secara perdata sudah terdapat putusan yang menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan tersebut adalah milik Pemkab Kobar. Putusan MA juga memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 3120 K/PDT/20 tahun 2014 yang menolak provisi penggugat (ahli waris Brata Ruswanda) secara keseluruhan, serta menilai gugatan kedaluwarsa.

"Kan sudah ada putusan 3120 tersebut.  Nanti kita akan liat apakah putusan tersebut palsu atau tidak. Demikian juga, nantinya dalam proses persidangan kita lihat apakah surat yang disebut palsu seperti surat keputusan Gubernur atas lahan tersebut palsu atau tidak. Kalau hal tersebut  dianggap palsu, maka hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut  akan dipanggil sebagai saksi termasuk hakim MA yang sudah mempertimbangkan putusan tersebut," jelas Rahmadi.(WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru