Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laporan Sengketa Pilkades tak Didukung dengan Bukti yang Kuat

  • Oleh Naco
  • 06 November 2017 - 12:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menjawab laporan atas dugaan permasalahan pilkades serentak di sejumlah desa.

Di mana dari enam desa yang mengadu, dari semuanya dinilai tidak didukung dengan dokumen dan bukti adanya pelanggaran yang dimaksud dalam laporan tersebut. Sehingga rekomendasi Panwaskab menyatakan pelaksanaan di enam desa itu sudah sesuai prosedur.

Menurut Ketua Panwaskab Pilkades Kotim, Otter, enam desa yang mengadu,  yakni Desa Tumbang Kalang, Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Setiruk Kecamatan Pulau Hanaut, Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Desa Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu.

Selain tidak didukung alat bukti juga laporan itu melewati batas waktu yang telah ditentukan. Karena dalam ketentuan menurut Otter ada syarat-syarat yang diatur bagaimana caranya jika ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades di 77 desa yang ada di Kabupaten Kotim.

Menurut Otter mereka bisa mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan pilkades itu adanya kecurangan bilamana adanya temuan pelanggaran yang dilakukan.

"Namun dari data yang diterima tidak ada, kami memproses berdasarkan laporan pengawas kecamatan juga, namun karena mereka melaporkan ke kami langsung tetap kami proses," kata Otter, Senin (6/11/2017).

Namun sayang laporan yang disampaikan hanya sebatas mengirimkan surat biasa saja. Sehingga rekomendasi dari panwaskab pelaksanaan di enam desa itu sudah sesuai aturan. "Dalam aturan juga disebutkan laporan bisa dilakukan jika kurang dari 2 persen nah ini juga tidak dilakukan," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru