Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PH Empat ASN Kobar Akan Surati Komisi Yudisial agar Pantau Proses Persidangan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 November 2017 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rahmadi G Lentam sekalu Penasehat Hukum (PH) empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa terkait sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) usai persidangan yang digelar Senin (6/11/2017) mengatakan akan mengirim surat pada Komisi Yudisial (KY) terkait pelaksanaan persidangan perkara tersebut.

"Dalam wakti dekat kami akan mengirimkan surat pada KY agar bisa mengikuti dan memantau persidangan. Tujuannya agar jalannya persidangan berlangsung fair dan sesuai aturan yang ada," harap Rahmadi.

Karena, nilainya, dengan digelarnya persidangan itu merupakan contoh buruk penegakan hukum di Indonesia.

"Karena apa alasannya sehingga empat ASN tersebut dijadikan terdakwa atas pengaduan ahli waris Brata Ruswanda . Sehingga empat ASN Kabupaten Kobar tersebut dipidanakan. Padahal mereka hanya memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kobar. Lantaran secara perdata Pemkab Kobar sudah memenangkan perkara tersebut sampai tingkat Kasasi. Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Kobar, karena sesuai amar putusan MA pada 2016 yang menolak Kasasi ahli waris," jelas Rahmadi.

Padahal, lanjut Rahmadi, putusan MA juga memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 3120 K/PDT/20 tahun 2014 yang menolak provisi penggugat secara keseluruhan, serta menilai gugatan kedaluwarsa.

Menurut Rahmadi, dengan digelarnya persidangan itu maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang ada.

"Karena empat ASN tersebut hanya bertugas sesuai tupoksinya yaitu memasukkan aset milik daerah. Mereka juga tidak melakukan unsur yang memperkaya diri sendiri, namun sekali lagi memasukka aset daerah tersebut ke Simbada.Lho kok tiba tiba mereka yang dipidanakan. Apa tidak konyol namanya," jelas Rahmadi.

Rahmadi juga menganggap aneh, bila pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun yang merupakan pengacara negara yang sebelumnya menangani kasus perdata sengketa lahan tersebut hingga memenangkan perkara, lantas menjadi penuntut pada perkara pidana terhadap 4 ASN terkait sengketa lahan yang berujung pada kriminalisasi.

"Padahal yang menyampaikan bukti-bukti di persidangan perdata sengketa lahan tersebut adalah jaksa pengacara negara. Bahkan bukti tersebut juga dibawa sampai MA dan hasilnya Pemkab Kobar memenangkan perkara perdata. Nah kenapa malah saat ini beberapa bukti seperti surat keputusan Gubenur atas lahan tersebut malah dianggap palsu. Ini kan aneh," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru