Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Es, Motor Penjualnya Digasak Juga

  • Oleh Naco
  • 06 November 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR (26), terdakwa kasus pertolongan jahat menjalani sidang setelah ia membeli motor curian. Dalam sidang itu JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari menghadirkan saksi korban M Dahlan dan Rara Dewi, Senin (6/11/2017).

Dari keterangan Dahlan, ia kehilangan motor jenis Honda Scoopy KH 4848 FN pada 25 Juli 2017 di depan kedai kekasihnya, Rara, di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Rencananya motor itu mau saya pinjam, kata Rara.

Saat itu datang AR minum es bersama rekannya, setelah itu ia masuk ke dalam warung di mana kontak motor itu ada di dalam. Saat itulah rupanya terdakwa mengambil kontak dan membawa motor tersebut.

Waktu itu dia datang berdua, setelah itu kawannya pergi dan dia juga pergi, setelah itu baru saya sadar kalau motor itu diambil, ujar Rara.

Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke polsek setempat, satu bulan kemudian Rara melihat motor itu digunakan oleh AR, hingga akhirnya Rara memberitahukan lagi motor itu ada di tangan terdakwa hingga terdakwa diciduk polisi.

Sementara itu, warga Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi itu mengaku motor milik M Dahlan sampai ke tangannya bermula pada Kamis (10/8/2017) saat ia ditawarkan Otong (DPO) sebuah motor merek Honda Scoopy dengan harga Rp2 juta.

Keduanya transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Setelah selesai Otong pergi, sementara motor itu digunakan oleh terdakwa sehari-hari. Motor itu ada di tangan saya, waktu itu saya beli, pungkasnya. (NACO/B-5)
 

Berita Terbaru