Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Lakukan Supervisi Berkas Parpol

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 November 2017 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Kalteng, Sepmi Wawalma, melakukan supervisi berkas Partai Politik (Parpol) di kantor KPU Kabupaten Lamandau, Senin (6/11/2017). Sepmi menyebut, supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalteng menjadi bagian esensial dalam pelaksanaan setiap program, termasuk tahapan Pemilu atau Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Supaya, seluruh parpol, terutama di Kabupaten Lamandau dapat memaksimalkan tenggang waktu masa penyerahan salinan bukti dokumen yang diperlukan sesegera mungkin dan tidak melakukan pada saat injury time," ujarnya.

Dirinya juga mengapreasi kinerja para komisioner KPU Lamandau yang dinilainya selama ini telah menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) maupun infrastuktur dengan baik sehingga dapat menunjang proses pelaksanaan tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Semoga tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual maupun tahapan pemilu 2019 lainnya berjalan dengan kondusif tidak hanya di Kabupaten Lamandau tetapi juga di seluruh Kalteng," ucapnya.

Di tempat yang sama, komisioner KPU Lamandau, Yustedi, mengaku jika supervisi yang dilakukan pihak KPU provinsi Kalteng tersebut merupakan tindak lanjut terhadap proses penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai politik (Parpol) di Kabupaten Lamandau. "Setiap KPU Kabupaten harus memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan regulasi terkait dengan pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019," terangnya.

Karenanya, sambung dia, supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi ini untuk memastikan semua sudah berjalan sesuai dengan peraturan.

"Termasuk dengan melihat SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) apakah bisa diakses dan diunggah," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru