Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seluruh Fraksi Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok

  • Oleh Naco
  • 06 November 2017 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok resmi diajukan untuk dibahas dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Regulasi ini termasuk salah satu dari produk hukum yang diinisiasi DPRD Kotim.

"Fraksi di DPRD sepakat dengan raperda yang sudah kita ajukan tersebut," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Senin (6/11/2017).

Menurut Dadang pihaknya akan bekerja keras agar raperda itu tuntas dan disahkan di tahun 2017 ini. Sehingga penerapannya bisa dilakukan secepat mungkin. 

Salah satu tujuan dari adanya raperda itu nantinya yang ditekankan tidak bisa lagi ada aktivitas perokok di sembarang tempat. Pemkab akan menyediakan daerah khusus. Bahkan perda itu akan disertai dengan sanksi kepada pelaku baik berupa denda atau lainnya.

"Salah satu hal mendasar dari lahirnya Raperda inisiatif kawasan tanpa rokok sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945. Disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Dadang.

Pembahasan raperda itu akan mulai dilakukan setelah Raperda APBD 2018 tuntas. Raperda tersebut akan diselesaikan bersamaan dengan Raperda Kelembagaan Desa.(NACO)

Berita Terbaru