Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badan Kesbangpol Kotim Sosialisasikan Peraturan Perundangan Ormas

  • Oleh Noor Annisa
  • 07 November 2017 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan di Gedung Wanita, Sampit, Selasa (7/11/2017).

Rapat yang dibuka Wakil Bupati Kotim Taufik Mukri itu digelar dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang organisasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati berharap sosialisasi kali ini mampu memberikan maafaat terhadap pertumbuhan dan perkembangan organisasi masyarakat di Kotim.

"Kita senang sekali dengan adanya sosialisasi terlebih pemerintah pusat turut menghadirkan narasumber (dari Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri). Dengan pengarahan dan pencerahan semoga dapat memberikan wawasan kepada ormas yang berkembang pesat di Kotim. Sehingga mengasilkan sumbangsih bagi kemajuan daerah dan bangsa yang kita cintai," ungkapnya.

Menurut dia, ormas yang besar dan menyebar serta aktif di Kotim ada 60 organisasi. Sebanyak 53 di antaranya tidak berbadan hukum. Sedangkan 7 ormas yang berdasarkan Kemenkumham berbentuk yayasan dan perkumpulan.

Peserta yang mengikuti sosialisasi kali ini merupakan perwakilan ormas yang terdaftar resmi di Badan Kesbangpol. (NOOR ANNISA/B-3)

Berita Terbaru